Ini Dia Bocoran Gelombang 3 2021 Bantuan BLT Subsidi Gaji Transfer Lewat Bank Mandiri Disini
GUDANGMODGACOR.COM - Kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji gelombang 3 tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan, pekerja, dan buruhdi berbagai daerah, di Indonesia.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu.
Sekadar diketahui, BLT subsidi gaji ditransfer melalui bank Himbara, salah satunya di Bank Mandiri.
Selain Bank Mandiri itu, Bank BRI, BNI, dan BTN juga bisa ditansfer bantuan BLT subsidi gaji tersebut.
Bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja / karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Tahun 2020, nominal BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta diberikan dua kali dalam besara Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.
Di tahun 2020, Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan dalam dua termin atau gelombang.
Sementara itu, simak penjelasan soal BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang masih dinanti.
Informasi dihimpun dari iNSulteng pikiran-rakyat, Minggu 14 Februari 2021, dalam dua termin tersebut, penyaluran BLT subsidi gaji dibagi lagi menjadi lima tahap atau batch.
Di tahun 2021 ini, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLT subsidi distop sementara.
Hal itu dikarenakan tidak ada alokasi APBN 2021 untuk program BSU BLT subsidi gaji pekerja / karyawan.
Akan tetapi, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLT subsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
“Setelah melalui serangkaian rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan subsidi upah meskipun itu bagus, cukup membantu, tetapi kita untuk sementara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan dulu karena perlu perbaikan database," ujar Yustinus dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid-19”, Rabu 10 Februari 2021.**