Dukung kami untuk update setiap hari! Gudang Mod Gacor Subscribe Now!

Per 1 Januari 2021 Penyesuaian Tarif BPJS Berlaku, Berikut Kata BPJS Kesehatan Dan Stafsus Menkeu

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Per 1 Januari 2021 Penyesuaian Tarif BPJS Berlaku, Berikut Kata BPJS Kesehatan Dan Stafsus Menkeu

GUDANGMODGACOR.COM - Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan pada tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menurutnya ketentuan itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. “Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," katanya, Selasa 22 Desember 2020 dikutip Gudang Mod Gacor dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
 
Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Ratna Sudewi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun 2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai 2,7 triliun.

Yustinus menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19," katanya.***

About the Author

Gudang Mod Gacor memberikan seputar informasi tentang aplikasi mod driver gojek, grab, fake gps, informasi teknologi lainnya yang bisa kamu ketahui serta informasi menarik yang dapat kamu nikmati

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.