Ini Biaya Perbulannya, Mulai 1 Januari 2021 Hari Ini Penyesuaian Tarif BPJS
GUDANGMODGACOR.COM - Mulai hari ini Jumat 1 Januari 2021 Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan di mulai
Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut diharapkan pemerintah dapan meminimalisir jumlah defisit negara.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 berupa kenaikan tarif iuran yang juga berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang dalam satu bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.
5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, tarif iuran pada tahun 2021, masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana dipublikasikan di situs resmi BPJS Kesehatan.***