Dapat Dana PIP Rp1 Juta Lewat PIP Kemdikbud Cuma Pakai NISN, Begini Caranya!
GUDANGMODGACOR.COM - Cuma pakai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), begini cara dapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), cukup akses link pip.kemdikbud.go.id.
Program dana bantuan PIP Rp1 juta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu para siswa dan siswi agar tetap bangkit dan semangat belajar, meski di tengah Pandemi Covid-19.
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP Rp1 juta dari Kemendikbud akan diberikan uang sesuai dengan tingkatan sekolah. Para siswa tersebut termasuk siswa SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/SMK/MA/Paket C.
Berikut ini besaran dana bagi siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dari Kemendikbud ini, di antaranya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dana bantuan PIP Rp450 ribu per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dana bantuan PIP Rp750 ribu per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dana bantuan PIP Rp1 juta per tahun.
Bagi siswa yang ingin mendapatkan dana PIP Rp1 juta, sangat mudah sekali, para siswa hanya perlu mengakses link pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN, dan pastikan Anda tercatat sebagai penerima.
Berikut ini cara mengakses link pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN, agar dana PIP Rp1 juta segera cair:
- Klik link pip.kemdikbud.go.id
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
- Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung siswa
- Setelah itu klik ‘Cek Data’
- Kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Setelah para siswa dinyatakan sebagai penerima dana PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, selanjutnya segera cairkan dananya, dengan mengikuti langkah berikut ini:
- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP tersebut ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Untuk lembaga pendidikan yang lain harus mengusulkan pengesahan data terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas Pendidikan menerima usulan data dari lembaga terkait.
- Data akan diolah oleh Dinas Pendidikan, kemudian dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana ke rekening tersebut, apabila daftar penerima PIP disetujui.
- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penerima manfaat kepada pihak sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga pendidikan juga akan memberitahukan kepada penerima manfaat bahwa dana PIP telah siap untuk dicairkan.
- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta bantuan PIP.
Surat keterangan pencairan dana PIP dibawa beserta berkas persyaratan lain sewaktu mengambil dana PIP di lembaga resmi yang sudah ditunjuk sebagai penyalur.***