Cuma Pakai Kartu Indonesia Sehat KIS Bisa Dapat Bansos Kemensos 2021, Segera Cek Di dtks.kemensos.go.id!
GUDANGMODGACOR.COM - Dapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) 2021 dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cek di link dtks.kemensos.go.id agar bisa mendapatkan bantuannya. Jika tidak terdaftar, segera lakukan cara berikut ini.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bansos Kemensos 2021 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu kategori yang berhak mendapatkan Bansos Kemensos 2021 adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI, bantuan diberikan kepada pemilik KIS karena masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Para pemilik KIS bisa melakukan cek di link dtks.kemensos.go.id, masukkan data dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan.
3. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
4. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
5. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
6.Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia Klik Cari
7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.
Program Bansos ini berpijak pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, disebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Adapun, masyarakat yang masuk kategori miskin jika ingin masuk kedalam DTKS bisa melalui cara berikut:
1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah secara aktif, dan Kepala Desa nantinya akan melakukan:
- Musyawarah Desa
- Data yang telah di musyawarahkan tersebut akan disampaikan kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat
2. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial, verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Dinas Sosial.
3. Menteri Sosial nantinya akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Kementerian/Lembaga /Daerah melakukan pemanfaatan data.
5. Memasukan dalam program Bansos dan Pemberdayaan.
Ingat, setiap penerima dilarang memalsukan data fakir miskin, baik yang sudah diverifikasi atau validasi, maupun yang ditetapkan oleh Mensos.
Program Bansos Kemensos 2021 ini akan dicairkan hingga April mendatang. Jadi, para pemilik KIS bisa melakukan cek dengan cara tersebut.***