Cairkan Dana PIP Rp1 Juta Dari Kemendikbud, Begini Caranya!
GUDANGMODGACOR.COM - Orang tua siswa kini tidak perlu khawatir mengenai dana pembelajaran siswa/siswi, karena saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan dana BLT PIP Rp1 juta untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam mengusung Merdeka Belajar 2021. BLT PIP akan diberikan kepada para siswa/siswi SD hingga SMA.
Orang tua siswa hanya perlu masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id untuk ketahui apakah siswa terdaftar atau tidak dalam dalam BLT PIP.
Siswa juga hanya membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Dilansir dari laman resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Rabu 13 Januari 2021 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mennyampaikan saat ini Kemendikbud akan terus sosialissikan program BLT PIP dengan gunakan KIP kepada orang tua murid.
“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.
Kabar baiknya, bagi siswa yang tidak menggunakan KIP masih bisa mendapatkan bantuan PIP.
Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Bagi orang tua murid yang ingin ketahui terdaftar sebagai KIP dan mendapat BLT PIP Rp 1 juta, bisa cek cek dana Bantuan PIP berikut:
- Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
- Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Sealin itu bagi orang tua murid yang ingin aktifkan KIP Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:
- Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
- Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
- Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaatPIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
- Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.