INI FAKTANYA! Apa BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Maksimal Tanggal 28 Desember 2020?
GUDANGMODGACOR.COM - Sempat beredar isu informasi di media sosial bahwa batas maksimal pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu tanggal 28 Desember 2020.
Pengumuman batas maksimal pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut sempat membuat risau warga karena pengumuman yang dimuat di media sosial itu juga mencatut nama Kementrian Koperasi dan UKM.
Akan tetapi apakah berita ini merupakan fakta atau hanya sekedar isu belaka atau hoax?
Namun anda tidak perlu khawatir karena pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta yang katanya maksimal 28 Desember 2020 hanyalah mitos.
Pihak Kementrian Koperasi dan UKM telah memberikan klarifikasi bahwa belum ditentukan untuk batas maksimal pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta karena tidak mau membuat warga panik dan nanti malah membuat kerumunan di bank nantinya sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan apabila terjadi kerumunan.
Buat kamu yang belum cek apakah sudah terdaftar jadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat langsung cek di laman https://eform.bri.co.id.
Cara untuk melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor KTP yang dipakai daftar sebelumnya.
Setelah memasukkan nomor KTP, jangan lupa juga untuk memasukkan kode verifikasi. Kemudian klik Proses Inquiry.
Kamu dinyatakan gagal menjadi penerima BLT UMKM juta apabila setelah klik Proses Inquiry yang muncul setelahnya malah kalimat sebagai berikut:
“Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu apabila kamu berhasil menjadi penerima BLT UMKM maka kamu harus melengkapi data susulan.
Adapun data susulan yang nanti harus kamu lengkapi adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap (harus sama dengan nama pendaftar)
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha (bidang usaha mikro yang didaftarkan)
- Nomor telepon
Lalu cara untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, anda harus membawa persyaratan untuk dokumen di bank penyalur. Berikut ini adalah dokumen yang harus anda bawa di bank penyalur, meliputi:
Buku Tabungan
Kartu ATM
KTP atau SIM
Dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM
Demikianlah informasi yang dapat Admin Gudang Mod Gacor sampaikan tentang syarat pencairan dana BLT UMKM 2020 2021 apabila kamu lolos dan terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta.***