GUDANGMODGACOR.COM - BLT (Bantuan Langsung Tunai) diberikan kepada warga yang termasuk kedalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) dibagikan oleh Pemerintah melalui Kemensos (Kementrian Sosial)
BLT KPH PKM merupakan program bantuan yang ditunjukan sebagai bentuk dari strategi percepatan penanganan kemiskinan. Selain itu program BLT tersebut juga menjadi salah satu program bantuan yang akan mendorong perekonomian untuk warga terdampak Covid-19.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta penerima supaya mendapatkan bantuan BLT KPM PKH senilai Rp 3,5 Juta, sebagai berikut :
- Warga Rentan Miskin/Warga Miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
- Memiliki usaha
BLT senilai Rp 3,5 juta tersebut dapat langsung dicarikan tanpa perlu adanya pendaftaran khusus. Akan tetapi dengan syarat peserta calon penerima KPM PKH sudah terdaftar didalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Apabila anda belum terdaftar sebagai peserta DTKS, maka anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara dibawah ini.
Cara Mudah Daftar DTKS dan Syaratnya
- Pendaftaran tidak dilakukan secara online, akan tetapi dilakukan dengan cara melapor ke aparat desa ataupun kelurahan untuk didata serta diverifikasi ulang
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) tetap dapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu
- Warga merupakan terdampak Covid-19 atau PHK
- Bukan penerima bansos lain seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BSU, Prakerja, dan program lain dari Pemerintah
- Bukan merupakan anggota PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
Apabila peserta penerima bantuan sudah terdaftar didalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan serta validasi. Untuk peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan BLT PKH KPM sebesar Rp 3,5 juta.
Cara mudah untuk mengetahui nama anda mendapatkan Rp 3,5 juta dengan cara mengakses laman resmi Kemensos di dtks.kemensos.go.id. Hanya peserta ProKUS (Program Kewirausahaan Sosial) BLT PKM PKH saja yang terdaftar dan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta/KPM.
Peserta ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi PKH KPM Graduasi yang memiliki rintisan usaha dan kemudian dibekali workshop dan pelatihan ditiap Kecamatan. Kemudian peserta akan diberikan modal usaha serta pendampingan selama 3 bulan tentang pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.
Harapannya bantuan tersebut dapat membantu usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi ditengah sulitnya ekonomi.