Dukung kami untuk update setiap hari! Gudang Mod Gacor Subscribe Now!

Informasi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka 2021? Simak Penjelasan Lengkapnya

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Informasi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka 2021? Simak Penjelasan Lengkapnya

GUDANGMODGACOR.COM - Pemerintah berencana akan membuka kembali pendaftaran Kartu prakerja gelombang 12 pada 2021, inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.

Sedikit informasi jika program Kartu Prakerja telah dilaksanakan hingga gelombang 11, dan sudah ditutup pada 15 Desember 2020 lalu.

Program Kartu Prakerja sendiri diharapkan dapat membantu calon penerima yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta belum menerima bantuan hibah seperti BLT dari pemerintah.

Kemudian untuk peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Dana tersebut meliputi Rp1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan, Rp600 ribu per bulan selama 4 kali yang bisa dicairkan, dan Rp150 ribu dari survei.

Bagi masyarakat yang belum lolos sebagai peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya, jangan khawatir.

Pasalnya, emerintah berencana untuk kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pada 2021.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

“Tahun depan kita akan kembali ke dana yang Rp10 triliun karena program bantuan pemerintah disesuaikan dengan situasi dengan harapannya pandemi ini akan turun,” kata Airlangga Selasa 15 Desember 2020.

Untuk syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 masih mengikuti sistem pada gelombang sebelumnya, yakni dapat melalui situs www.prakerja.go.id.

Mengutip dari situs Kartu Prakerja, adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 harus berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yakni:
  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
  3. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP;
  4. Berusia paling rendah 18 tahun;
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  6. Pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja diantaranya Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Jika sebelumnya sudah menerima bantuan manfaat dari Kartu Prakerja, maka tidak akan bisa menerima lagi di tahun berikutnya.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Lalu kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja dibuka?

Meski Kartu Prakerja bakal direncanakan pada tahun depan, tetapi belum dapat diketahui secara pasti kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka. ***

About the Author

Gudang Mod Gacor memberikan seputar informasi tentang aplikasi mod driver gojek, grab, fake gps, informasi teknologi lainnya yang bisa kamu ketahui serta informasi menarik yang dapat kamu nikmati

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.