Akhirnya! BLT BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021 Dari Kemensos, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
GUDANGMODGACOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hingga Juni 2021.
Program bantuan BST Rp300 ribu ini dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Akan tetapi, besaran dana yang akan didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan dikurangi menjadi Rp200 ribu.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan besaran dana BST tersebut akan tetap Rp300 ribu.
Adapun bagi masyarakat yang termasuk penerima atau KPM harus memenuhi persyaratan BST Rp300 ribu dari Kemensos di meliputi:
- Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa;
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona;
- Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja;
- Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa;
- Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya;
- Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima;
Setelah memenuhi kriteria KPM, anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut :
- Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa syarat lampiran berupa fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara
- Tunggu informasi selanjutnya tentang pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***