Informasi Seleksi CPNS Resmi Dibuka Bulan April, Berikut Jadwal Dan Formasinya Lengkap!
GUDANGMODGACOR.COM - Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini. Setidaknya ada 1,3 juta formasi yang dibutuhkan.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada awal kuartal II tahun ini.
"Rencananya bulan maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/2/2021).
Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk keterangan lengkap lowongan CPNS. Jika sudah selesai maka akan segera di umumkan.
"Asumsinya jika tidak ada kebijakan yang bersifat darurat ya," kata Teguh.
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021 kembali dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan pembukaan CPNS ini akan dimulai April.
"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Teguh menyampaikan akan ada 1,3 juta formasi dibutuhkan dalam lowongan tersebut. Diantaranya 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
Serta pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini
1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)
2. Untuk Pemda (diluar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50% PPPK dan 50% CPNS.
"Rincian angka detailnya akan diumumkan kemudian," tegasnya.
Demikian info yang dapat kami sampaikan.