Harus Tahu! Inilah Penjelasan Menaker Bu Ida Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021
GUDANGMODGACOR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 telah membantu para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Namun belum ada kabar akan adanya lanjutan untuk gelombang/termin III tahun 2021, berikut penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bantuan kepada lebih dari 24 juta pekerja. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran untuk Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah mencapai 98,91% dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Pada gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran sebesar Rp14.751.760.800.000 atau sebanyak 99.11%.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang, dengan realisasi anggaran sebesar Rp14.693.022.800.000 atau sebanyak 98,71 persen.
Adanya masalah dari beberapa nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena tidak aktif dalam jangka waktu cukup lama, rekening tidak sesuai dengan NIK, serta dibekukan, hingga duplikasi data menjadikan penyaluran pada termin sebelumnya belum terpenuhi.
Sehingga dengan kendala tersebut pihak Kemnaker harus mengembalikan seluruh sisa dana ke kas negara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebab tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Ida Fauziyah.
Seperti pada gelombang/termin sebelumnya BLT subsidi gaji kali ini masih diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
Menaker Ida Fauziyah juga memastikan penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang I datanya sudah valid dan tidak ada masalah. Sehingga penyaluran BSU akan disalurkan kembali melalui perbendaharaan negara.
“Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.
Namun terkait penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah masih belum bisa memberikan kepastian akan adanya penyaluran bantuan kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali pada tahun 2021,” ujar Menaker Ida Fauziyah.***