GUDANGMODGACOR.COM - Pemerintah berencana untuk memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau yang disebut sebagai BLT UMKM sebsesar Rp. 2,4 juta hingga tahun 2021 melalui Kemenkop UKM (Kementrian Koperasi dan UKM). Sehingga bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran pastikan anda sudah mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Dilansir dari laman resmi setneg.go.id, pada hari Rabu (12/12/2020) Jubir Wapres RI Masduki Baidlowi mengatakan jika program pengembangan usaha mikro merupakan upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat menengah kebawah.
Beliau juga mengatakan "Tadi sudah disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya, karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi dikalangan bawah".
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap alokasi BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta tersebut dapat dimanfaatkan dengan benar, salah satunya termasuk untuk meningkatkan daya jual atau beli produktifitas usaha kecil dan mikro. Kemudian Kemenkop juga perlu memberikan pelatihan dan keterampilan pada pelaku usaha sehingga produk industri kecil tersebut memiliki nilai tambah.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, meliputi :
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan meurpakan anggota PNS, POLRI, Pegawai BUMD maupun BUMN
- Tidak sedang dalam menerima pembiayaan kredit dari KUR maupun Bank
- Untuk pelaku UKM yang memikiki domisili usaha dengan KTP berbeda, dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)
Pada point nomor 6 ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat domisili yang tercantum didalam KTP, oleh karena itu pelaku usaha dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha). Untuk mendapatkan SKU anda hanya perlu datang kepada RT/RW tempat anda tinggal dan meminta Surat Pengantar Usaha agar dapat membuat SKU. Setelah itu SPU tersebut dapat dibawa ke Kelurahan atau Kecamatan tempat anda agar segera proses pembuatan SKU dapat dilakukan segera. ***